Perpindahan WNI dalam satu Desa, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan

  1. Surat Keterangan Pindah dari Desa
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli
  3. Membawa KTP-el Asli

  1. pemohon membawa persyaratan lengkap ke kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Boalemo
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Petugas operator menerima berkas persyaratan untuk diinput ke Database yang diajukan oleh pemohon
  4. Petugas Mencatak Kartu Keluarga dan KTP-el
  5. Pemohon menerima Kartu Keluarga Baru dan KTP-el Baru

Jika antrian tidak banyak dan tidak ada kendala jaringan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

      Kotak pengaduan di Customer Service

      WA Kepala Dinas 08524023239

      Email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

      Website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

       Facebook : Dukcapil Kab Boalemo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan WNI dalam satu Desa, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan"