Standar Pelayanan Tugas Belajar PNS

  1. Surat Ijin dari Pimpinan OPD
  2. Foto copy SK Pangkat terakhir (Legalisir)
  3. Foto copy Ijazah terakhir (Legalisir)
  4. Foto copy SKP tahun terakhir (Legalisir)
  5. Surat Keterangan Lulus dari Kampus
  6. Surat pernyataan Pimpinan OPD tidak sedang menjalani proses hukum/hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  7. Rekomendasi Pimpinan (Atasan Langsung)
  8. Foto copy SK jabatan pelaksana/tertentu dan Jabatan Struktural bagi menduduki jabatan struktural (Legalisir)

  1. OPD meyampaikan surat pengantar usul permohonan Tugas belajar PNS ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar dari OPD secara berjenjang.
  3. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan
  4. Pengelola membuat Surat Keputusan Tugas Belajar

2 (dua) hari setelah berkas berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

SK Tugas Belajar

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

 -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tugas Belajar PNS"