Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu
  2. Fotocopy KTP/Surat Domisili
  3. Fotocopy STRA yang dilegalisir oleh KFN
  4. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
  5. Fotocopy dan surat Izin atasan bagi pemohon dari PNS/TNI/POLRI
  6. Surat perjajinan kerja sama/surat keputusan/surat penghunjukan apoteker pengelola apotik dengan pemilik sarana
  7. Izin fasilitas kefarmasian/fasilitas kesehatan tempat melakukan pekerjaan kefarmasian/praktik
  8. Surat pernyataan kepemilikan SIPA jika memiliki lebih dari satu SIPA dengan melampirkan Fotocopy SIPA sebelumnya
  9. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran
  10. Nomor pokok Wajib Pajak
  11. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
  12. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Mengecek kelengkapan berkas
  3. Jika berkas lengkap di cek sarana maka rekomendasi bisa dikeluarkan dan ditanda tangani lalu diarsipkan
  4. Jika berkas tidak lengkap berkasi dikembalikan ke pemohon

Paling Lama 20 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin praktek Apoteker (SIPA)

1. Kotak Saran dan Surat Pengaduan

2. Email :  dinkes.bb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)"