Standar Pelayanan Ujian Dinas PNS

  1. Usul dari Pimpinan OPD dan Kabupaten Kota (PNS Kab/Kota)
  2. Biodata
  3. Foto copy SK Pangkat Gol. II/d untuk Gol. II ke III/a (Legalisir)
  4. Foto copy SK Pangkat Gol III/d untuk Gol. III ke IV/a (Legalisir)
  5. Foto copy SK Jabatan minimal Eselon III untuk Gol. III ke IV/a (Legalisir)
  6. Pas Photo Ukuran 3 x 4 cm

  1. Penyampaian informasi kepada OPD lingkup Prov. Sulteng dan Kab/Kota tentang jadwal pelaksaan ujian dinas dan batas waktu memasukkan berkas pangkat bagi ASN yang memenuhi syarat.
  2. OPD dan Kab/Kota menyampaikan surat pengantar usul mengikuti ujian Dinas ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sulteng.
  3. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar usul usul mengikuti ujian dinas secara berjenjang.
  4. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan.
  5. Penetapan yang memenuhi syarat mengikuti ujian
  6. Pelaksanaan Ujian
  7. Pengumuman hasil ujian

Prosedur point 1 s.d point 6 = 5 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Ujian Dinas

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

 -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ujian Dinas PNS"