Izin Praktik Tukang Gigi

  1. Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Email aktif;
  6. Biodata tukang gigi;
  7. Fotokopi izin tukang gigi yang berlaku dan dilegalisir yang berwenang 1 lembar;
  8. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi;
  9. Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui Pemerintah;
  10. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik;
  11. Daftar sarana, peralatan, bahan pekerjaan tukang gigi, dan perlengkapan administrasi.

  1. I. Pemohon Menyampaikan permohonan perizinan dan nonperizinan melalui aplikasi dan menyerahkan hardcopy permohonan ke loket pendaftaran
  2. II. helpdesk/ loket Pendaftaran 1. Layanan informasi, dan pengaduan 2. memeriksa kelengkapan berkas dan kelengkapan dokumen pendaftaran Permohonan
  3. III. Kasi Administrasi/ Teknis 1. Verifikasi Administrasi dokumen Permohonan 2. Verifikasi Teknis dokumen permohonan dan data lapangan
  4. IV. Kabid Verifikasi dokumen permohonan dan data data lapangan
  5. V. Kepala Dinas Memberikan Persetujuan/Penolakan Perizinan dan nonperizinan

DESKRIPSI PROSEDUR

 

I.       Pemohon

Menyampaikan permohonan  perizinan dan nonperizinan melalui aplikasi dan  menyerahkan hardcopy permohonan ke loket pendaftaran

 

II.       helpdesk/ loket Pendaftaran

1.  Layanan informasi, dan pengaduan

2.  memeriksa kelengkapan berkas dan kelengkapan dokumen pendaftaran Permohonan

 

III.       Kasi Administrasi/ Teknis

1.  Verifikasi Administrasi dokumen Permohonan

2.  Verifikasi Teknis dokumen permohonan dan data lapangan

 

IV.       Kabid

Verifikasi dokumen permohonan dan data data lapangan

 

V.       Kepala Dinas

Memberikan Persetujuan/Penolakan Perizinan dan nonperizinan


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Tukang Gigi

1.   Kotak Pengaduan/Saran

2.   Loket Pengaduan

3.   Website : https//eperizinan.humbanghasundutankab.go.id

4.   E-mail : dpmp2tsp@humbanghasundutan.go.id

5.  Telepon/Fax : (0633) 3211383
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Tukang Gigi"