Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan KIA
maksimal 15 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Penerbitan KIA tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan
apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena
belum rekam KTP-el. Pencetakan KIA tidak dapat dilakukan apabila anak belum memikliki Akta Kelahiran.
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
Melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store