Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Usia 0-4 Tahun

  1. Anak berusia 0-4 tahun;
  2. Membawa fotocopy KK asli orang tua/wali;
  3. Membawa fotocopy akta kelahiran;
  4. Membawa KIA rusak/Surat Hilang dari Polisi.

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
  2. Memeriksa status data pemohon dalam basis data kependudukan, dan memberikan informasi kepada pemohon tentang tata cara dan persyaratan permohonan KIA.
  3. Melakukan verifikasi terhadap formulir dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
  4. Melakukan verifikasi dan validasi data dan memberikan persetujuan pencetakan KIA.
  5. Mencetak KIA kemudian menscannya beserta fomulir permohonan untuk arsip dokumen digital SIAK dan membuat laporan pencetakan KIA untuk disampaikan kepada Kasi Identitas Penduduk.
  6. Menyerahkan KIA kepada pemohon dengan mengisi daftar penyerahan dokumen pada aplikasi SIAK.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan KIA maksimal 15 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan KIA tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. Pencetakan KIA tidak dapat dilakukan apabila anak belum memikliki Akta Kelahiran.


Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Melalui :

  1. Telp. 0631-21799, Fax. 0631-21799
  2. WhatsApp : 082387478163

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website Disdukcapil Kota Sibolga : http://disdukcapil.sibolgakota.go.id/