Surat Rekomendasi Izin Usaha

  1. 1. Surat Pengantar dari instansi pengelola perizinan terpadu;
  2. 2. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (1 lembar);
  3. 3. Lampiran berupa dokumen Pendirian Usaha serta pengesahannya.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan berkas-berkas persyaratan;
  2. 2. Berkas diterima oleh petugas atau staf Bidang Perdagangan;
  3. 3. Petugas memeriksa apakah berkas telah lengkap/sesuai;
  4. 4. Jika belum lengkap/sesuai maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi, jika sudah lengkap/sesuai maka dilakukan verifikasi kesesuaian berkas dengan fakta/kondisi di lapangan;
  5. 5. Jika belum sesuai maka berkas dikembalikan ke Pemohon dan proses dihentikan sementara, jika sudah sesuai maka dilanjutkan dengan menerbitkan BAP oleh Tim Teknis;
  6. 6. BAP dilaporkan dan diperiksa oleh Kepala Dinas, lalu Surat Rekomendasi di cetak;
  7. 7. Setelah Surat Rekomendasi dicetak kemudian ditandatangani maka telah sah (berstempel dan bernomor);
  8. 8. Kemudian Surat Rekomendasi dapat diserahkan kepada Pemohon.

3 sampai 5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin usaha

1.   Pengaduan langsung ke Dinas

Perindustrian dan Perdagangan

    Pada hari dan jam kerja.

2. Kotak saran

3. e-mail : disperindagbatubara@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Usaha"