Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan KTP-el
maksimal 15 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Penerbitan KTP-el tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan
apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena
belum rekam KTP-el. KTP-el yang tidak dapat di cetak karena kendala pada sistem jaringan atau database AFIS akan diterbitkan Surat Ketarangan (SUKET) sebagai pengganti KTP-el.
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
Melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store