Penerbitan KTP-el karena Pindah Datang, Perubahan Data, Hilang atau Rusak

  1. Telah berusia 17 tahun;
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Membawa KTP-el lama/rusak;
  4. Membawa Surat Keterangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang).

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
  2. Memeriksa status data pemohon dalam basis data kependudukan, dan memberikan informasi kepada pemohon tentang tata cara dan persyaratan permohonan KTP-el.
  3. Melakukan verifikasi terhadap formulir dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
  4. Melakukan verifikasi dan validasi data dan memberikan persetujuan pencetakan KTP-el.
  5. Mencetak TP-el kemudian menscannya beserta berkas persyaratan untuk arsip dokumen digital SIAK dan membuat laporan pencetakan KTP-el untuk disampikan kepada Kasi Identitas Kependudukan.
  6. Menyerahkan KTP-el kepada pemohon dengan mengisi daftar penyerahan dokumen pada aplikasi SIAK.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan KTP-el maksimal 15 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan KTP-el tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. KTP-el yang tidak dapat di cetak karena kendala pada sistem jaringan atau database AFIS akan diterbitkan Surat Ketarangan (SUKET) sebagai pengganti KTP-el.


Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Melalui :

  1. Telp. 0631-21799, Fax. 0631-21799
  2. WhatsApp : 082387478163
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website Disdukcapil Kota Sibolga : http://disdukcapil.sibolgakota.go.id/