Pelayanan Tera dan Tera Ulang

  1. 1. Surat Permohonan (materai 10.000);
  2. 2. Foto copy Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) Tera Ulang Tahun sebelumnya;
  3. 3. Izin Tipe Perusahaan dan Perusahaan Izin Pabrik Tera untuk di Tera;
  4. 4. Surat Pernyataan Kesanggupan bagi Tera/Tera Ulang.

  1. 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara pada bidang Kemetrologian;
  2. 2. Berkas diterima oleh Staf bidang Kemetrologian;
  3. 3. Staf/Pejabat memverifikasi persyaratan berkas;
  4. 4. Berkas dikirim ke UML Kota Tebing Tinggi;
  5. 5. Pejabat UML Tebing Tinggi memverifikasi berkas;
  6. 6. Pejabat UML Tebing Tinggi melakukan penjadwalan ke lapangan;
  7. 7. Jika disetujui kemudian berkas diverifikasi ulang, setelah disetujui ulang langsung ke verifikasi lapangan;
  8. 8. Jika disetujui langsung ke verifikasi lapangan;
  9. 9. Setelah verifikasi lapangan diberikan penerbitan SKHP (Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian);
  10. 10. Setelah Penerbitan SKHP kemudian Pembayaran SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah);
  11. 11. Penyerahan SKHP ke Pemohon.

2 sampai 4 Hari Kerja

Berbayar Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah

Surat Keretangan Hasil Pengujian (SKHP)

1.   Pengaduan langsung ke Dinas

Perindustrian dan Perdagangan

    Pada hari dan jam kerja.

2. Kotak saran

3. e-mail : disperindagbatubara@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera dan Tera Ulang"