Standar Pelayanan Pemberdayaan Petani Miskin

  1. Data Masyarakat Miskin dari TNP2K Provinsi
  2. Daftar Nama Masyarakat Miskin dari TNP2K Kabupaten/Kota
  3. Data Simluhtan Kementan RI.

  1. • CPCL data penerima bantuan dikirimkan ke Kepala Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan untuk diverifikasi. • Pembuatan SK penerima oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulawesi Tengah. • Pejabat Pengadaan membuat kontrak kegiatan petani miskin untuk calon pihak ketiga. • Pihak ketiga merealisasikan kontrak kegiatan tersebut untuk disalurkan ke pengguna anggaran.

Disesuaikan dengan pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah.

Tidak dipungut biaya

Bantuan sarana produksi pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bimbingan Teknis Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura serta pemberdayaan usaha tani

· Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan)

· Melalui Email moledon09@gmail.com

· Melalui Hp/WA 0813 4101 8098

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberdayaan Petani Miskin"