Standar Pelayanan bantuan Bibit Tanaman Buah dan Florikultura

  1. Pengguna layanan menyampaikan usulan proposal kebutuhan bibit yang dibutuhkan dan diketahui Penyuluh/KCD, Kepala Desa dan Dinas Pertanian Kab/Kota

  1. Pengguna layanan menyampaikan usulan proposal permohonan bantuan ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota tembusan kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mendisposisikan kepada Kepala Bidang Produksi Hortikultura untuk menelaah atau memenuhi standar sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  3. Kepala Seksi buah dan florikultura bersama dengan staf berkoordinasi kepada Pejabat/pengelola kegiatan Dinas pertanian Kabupaten/Kota dan kelompok tani sebagai penerima manfaat untuk diverifikasi pengguna layanan.
  4. Hasil verifikasi ditetapkan apakah pengguna layanan layak dan sesuai untuk diberikan bantuan sesuai dengan program dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Jawaban atau tindaklanjut penerimaan permohonan minimal 6 bulan sejak proposal diterima

Tidak dipungut biaya

Bibit (sarana produksi buah dan florikultura)

- Dapat disampaikan secara langsung

- Melalui Email : dtph@sultengprov.go.id

- Melalui HP/Whatshapp 085241093105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan bantuan Bibit Tanaman Buah dan Florikultura"