Standar Pelayanan Perbaikan Data Profil PNS

  1. Foto copy SK CPNS (Legalisir)
  2. Foto copy SK PNS (Legalisir)
  3. Foto copy ijazah pengangkatan CPNS (Legalisir)
  4. Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG) (Legalisir)

  1. Pimpinan OPD menyampaikan surat pengantar permohonan perbaikan data profil PNS kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar usul perbaikan profil PNS secara berjenjang.
  3. Pengelola melakukan verifikasi dokumen sekaligus membuat surat pengantar usul perbaikan profil PNS ke BKN Pusat/Regional
  4. Menunggu hasil persetujuan BKN

Prosedur point 1 s.d 3 = 2 hari kerja setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan

Tidak dipungut biaya

Data profil PNS Akurat

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

-    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perbaikan Data Profil PNS "