Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
  2. Memeriksa status data pemohon dalam database, memberikan informasi kepada pemohon tentang tata cara dan persyaratan permohonan KTP-el.
  3. Melakukan verifikasi terhadap formulir dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
  4. Melakukan perkaman data Biometrik pemohon ke dalam basis data kependudukan AFIS serta menunggu proses ajudikasi (penunggalan data).
  5. Melakukan verifikasi dan validasi data dan memberikan persetujuan pencetakan KTP-el.
  6. Mencetak KTP-el kemudian menscannya beserta formulir permohonan untuk arsip dokumen digital SIAK dan membuat laporan pencetakan KTP-el untuk disampaikan kepada Kasi Identitas Penduduk.
  7. Menyerahkan KTP-el kepada pemohon dengan mengisi daftar penyerahan dokumen pada aplikasi SIAK.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan KTP-el maksimal 34 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan KTP-el tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. KTP-el yang tidak dapat di cetak karena kendala pada sistem jaringan atau database AFIS akan di terbitkan Surat Keterangan (SUKET) sebagai pengganti KTP-el.


Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Melalui :

  1. Telp. 0631-21799, Fax. 0631-21799
  2. WhatsApp : 082272797199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website Disdukcapil Kota Sibolga : http://disdukcapil.sibolgakota.go.id/