Standar Pelayanan Pengangkatan Menjadi PNS (100%)

  1. Foto copy SK CPNS (Legalisir)
  2. Foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) (Legalisir)
  3. Surat pernyataan melaksanakan tugas
  4. SKP terakhir
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat

  1. OPD meyampaikan surat pengantar usul Pengangkatan menjadi PNS (100%) ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar usul Pengangkatan menjadi PNS (100%) secara berjenjang.
  3. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS (100%)
  4. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat usul pertimbangan persetujuan Pengangkatan menjadi PNS (100%) dan bagi CPNS yang masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun dari TMT CPNS usul pertimbangan persetujuan Pengangkatan menjadi PNS (100%) ke BKN RI Jakarta
  5. Pengelola Membuat SK Pengangkatan menjadi PNS 100gi yang lebih dari 2 tahun masa kerja dan mendapat pesetujuan dari BKN
  6. Penyampaian kembali SK PNS (100%) kepada OPD

Prosedur point 1 s.d 3 = 2 hari kerja

Prosedur point 5 dan 6 = 2 hari kerja

setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan Menjadi PNS (100%)

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

-    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengangkatan Menjadi PNS (100%)"