Rekam Medis

  1. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  2. PAS FOTO WARNA 3X4 SEBANYAK 3 LEMBAR
  3. Rekomendasi dari IDI, IDGI , IBI, PPNI;
  4. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Dokter, Perawat dan Bidan
  5. BUKTI KEIKUTSERTAAN BPJS KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN
  6. REKOMENDASI DARI DINAS KESEHATAN KAB. Langkat

  1. 14

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin rekam medis

https://perizinan.langkatkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis"