Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) maksimal 35 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan Penerbitan KK karena kedatangan tidak dapat diproses jika tidak melampirkan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI).
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI)
Melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store