Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI)

  1. Membawa SKPWNI dari daerah asal;
  2. Membawa KTP-el dari daerah asal;
  3. Membawa Buku Nikah/Kutipan Akta kawin/cerai atau SPTJM Perkawinan/Perceraian belum tercatat;
  4. Persyaratan Pendukung data lainnya;
  5. Map berkas (sesuai warna).

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
  2. Memberikan SKPWNI dan memberikan informasi tentang persyaratan, selanjutnya pemohonan diarahkan menyerahkan berkas ke meja register.
  3. Melakukan verifikasi terhadap masa berlaku SKPWNI dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
  4. Melakukan penarikan data SKPWNI dan menonaktifkan data belum rekam KTP-el kemudian mencetak SKDWNI dan Draft KK.
  5. Melakukan verifikasi kesesuaian Draft KK dengan persyaratan dan memeriksa kepemilikan dokumen kependudukan lainnya bagi anggota KK yang datang. Jika ada dokumen kependudukan yang belum dimiliki maka akan memberikan rekomendasi untuk diurus pemohon.
  6. Melakukan verifikasi kesesuaian Draft KK dengan persyaratan. Jika sesuai maka menandatangani SKDWNI.
  7. Menyerahkan SKDWNI dan berkas persyaratan lainnya kepada pemohon kemudian meminta pemohon untuk mengurus KK dan dokumen kependudukan lainnya sesuai yang direkomendasikan.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) maksimal 35 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan Penerbitan KK karena kedatangan tidak dapat diproses jika tidak melampirkan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI).

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI)

Melalui :

  1. Telp. 0631-21799, Fax. 0631-21799
  2. WhatsApp : 082272797199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website Disdukcapil Kota Sibolga : http://disdukcapil.sibolgakota.go.id/