Standar Pelayanan Kartu Suami / Isteri

  1. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama sesuai SE Kepala BAKN No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 Lampiran A-1
  2. Foto copy Akta Nikah (Legalisir)
  3. Foto copy susunan daftar keluarga PNS
  4. Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG) (Legalisir)
  5. Foto copy SK Pangkat terakhir (Legalisir)
  6. Pas Photo ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.

  1. Pimpinan OPD menyampaikan surat pengantar permohonan penerbitan Kartu Suami/isteri (KARIS/KARSU) kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar permohonan penerbitan Kartu Suami/isteri (KARIS/KARSU) secara berjenjang.
  3. Pengelola melakukan verifikasi dan dokumentasi sekaligus membuat surat pengantar dan pengiriman dokumen ke BKN Regional IV Makassar
  4. Distribusi KARIS/KARSU ke OPD/PNS bersangkutan setelah KARIS/KARSU berada di BKD Prov. Sulteng.

Prosedur point 1 s.d 3 = 2 hari kerja setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Suami/Istri (KARIS/KARSU)

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

-    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Suami / Isteri"