Standar Pelayanan Kartu Pegawai (KARPEG)

  1. Foto copy SK CPNS
  2. Foto copy SK PNS (100%)
  3. Pas Photo Ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  4. Foto copy Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan (STTPP)
  5. Mengisi formulir permintaan pergantian Kartu Pegawai (KARPEG) sesuai Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 Lampiran XI (*dilampirkan untuk pergantian KARPEG)
  6. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir (*dilampirkan untuk pergantian KARPEG)

  1. Pimpinan OPD menyampaikan surat pengantar usul permohonan penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG) kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar usul permohonan penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG) secara berjenjang.
  3. Pengelola melakukan verifikasi dan dokumentasi sekaligus membuat surat pengantar dan pengiriman dokumen ke BKN Regional IV Makassar
  4. Distribusi KARPEG ke OPD/PNS bersangkutan setelah KARPEG berada di BKD Prov. Sulteng.

Prosedur point 1 s.d 3 = 2 hari kerja setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai (KARPEG)

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

-    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Pegawai (KARPEG) "