Surat Izin Tempat Usaha, Reklame ( Depot Air Minum)

  1. Permohonan di atas materai 10.000
  2. Fotocopy KTP 2 Lembar
  3. Pas Foto warna 3x4 4 Lembar
  4. Rekomendasi Desa
  5. Materai 10.000 4 lembar
  6. Fotocopy surat tanah 2 set
  7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  8. Pajak retribusi
  9. Bukti Pelunasan PBB 3 Lembar

  1. pastikan semua persyaratan lengkap dan sesuai prosedur
  2. datanglah ke kantor camat bandar laksamana dan petugas PATEN akan menerima persyaratan tersebut
  3. petugas PATEN akan menuntun ke bagian PMD
  4. setelah selesai di proses pengurusan akan dilakukan dalam 3 Hari kerja
  5. bagian PMD akan menghubungi kembali

3 HariKerja

Tidak dipungut biaya

SIUP Reklame ( Depot Air Minum)

Kantor Camat Bandar Laksamana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha, Reklame ( Depot Air Minum)"