Standar Pelayanan Cuti Bagi ASN

  1. Permohonan cuti di setujui atasan langsung dan diketahui oleh Pimpinan OPD yang bersangkutan, sesuai jenis cuti yang diambil, menggunakan form yang ditentukan.
  2. Surat pengantar permohonan cuti ditandatangani Pimpinan OPD yang bersangkutan, ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sulteng.
  3. Permohonan cuti mencantumkan : a. Jenis cuti, b. Jumlah hari cuti dan tanggal mulai cuti, c. Alasan mengambil cuti, d. Tempat alamat cuti.
  4. Foto copy SK pangkat terakhir

  1. Pimpinan OPD menyampaikan surat pengantar permohonan cuti ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar usul cuti ASN secara berjenjang.
  3. Pengelola melakukan verifikasi dengan berpedoman pada Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017, selanjutnya mengisi format cuti
  4. Persetujuan dan penetapan cuti di tandatangani oleh pejabat yang berwenang.

2 hari Kerja sejak permohonan berada di pengelola setelah memenuhi Persyaratan yang ditentukan


Tidak dipungut biaya

ASN dapat menggunakan hak cuti

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-    kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

-   Hp/Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cuti Bagi ASN"