Pencatatan kelahiran Orang Asing harus memenuhi persyaratan

  1. surat keterangan kelahiran
  2. Dokumen Perjalanan
  3. KTP-e1 atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan

  1. Pemohon membawa surat keterangan kelahiran, Dokumen Perjalanan dan KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Petugas operator menerima berkas persyaratan untuk diinput ke Database yang diajukan oleh pemohon
  4. operator mencetak kutipan akte kelahiran
  5. petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

Jika antrian tidak banyak dan tidak ada kendala jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

Email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

     Website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

Facebook : Dukcapil Kab Boalemo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan kelahiran Orang Asing harus memenuhi persyaratan"