Penerbitan Akta Kelahiran

  1. surat keterangan kelahiran
  2. buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fc KTP-el Kedua Orang Tua
  5. Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam ha1: a. tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan/atau b. tidak memiliki buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.

  1. Pemohon membawa surat keterangan Lahir,KK Asli, buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah, Fc KTP-el Kedua Orang Tua ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  4. petugas operator memvalidasi data
  5. operator mencetak kutipan akte kelahiran
  6. petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

Jika antrian tidak banyak dan tidak ada kendala jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

Email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

Website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

Facebook : Dukcapil Kab Boalemo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"