Verifikasi SPM dan Cetak SP2D

  1. 1. Surat Perintah Membayar (SPM) UP/GU/TU dan LS dari OPD
  2. 2. Surat Perintah Membayar LS untuk belanja tidak langsung (BLT) dari PPKD
  3. 3. Surat Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran
  4. 4. Dokumen - dokumen berkas pencairan

  1. 1. OPD mengajukan berkas pencairan anggaran yang dari SPM, Surat Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran dan Dokumen-dokumen pencairan yang disampaikan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD / Bendahara Pengeluaran OPD melalui Loket
  2. 2. Petugas loket menerima berkas SPM dan kelengkapannya, meliputi : - Meneliti kelengkapan persyaratan dokumen SPM berdasarkan Checklist kelengkapan dokumen SPM - Meneliti kelengkapan formal, antara lain tata cara penulisan dan pengisian, penghitungan pada SPM dll - Apabila berkas belum lengkap dikembalikan kepada OPD penerbit SPM dan berkas yang telah diperbaiki dan dilengkapi, dikembalikan keloket verifikasi untuk dicek ulang
  3. 3. Petugas Loket menyerahkan kepada Kepala Badan untuk disposisikan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan,dan Kabid Perbendaharaan meneruskan kepada Kasubbid Pemeriksaan
  4. 4. verifikasi Meregister SPM yang telah dtinyatakan lengkap dan benar diteruskan ke Kasubbid Perbendaharaan
  5. 5. Petugas Operator melakukan pencetakan SP2D kemudian ditanda tangani oleh Kabid dan daftar Penguji ditandatangani oleh Kepala Badan
  6. 6. Baru diadakannya proses CMS Non SP2D
  7. 7. Proses Maker untuk menyesuaikan data yang ada di Aplikasi Keuangan dengan data yang adadi Aplikasi Bank (Bank Sumut)
  8. 8. Caker untuk verifikasi ulang data Aplikasi Keuangan dengan Bank. Setelah di Maker – Caker barulah di realis oleh Kuasa BUD
  9. 9. Setelah direalis Anggaran yang diusulkan langsung masuk ke Rekening yang bersangkutan.

OPD mengajukan berkas pencairan berupa SPM, SPP dan lain sebagainya ke loket, berkas di verifikasi dan di teliti kelengkapan, lalu pihak verifikasi meregister SPM yang telah di nyatakan lengkap dan diteruskan ke kasubbid perbendaharaan untuk diserahkan ke operator agar melakukan pencetakan SP2D dan baru diadakan proses CMS Non SP2D.

Tidak dipungut biaya

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

1. Pengaduan langsung ke BPKAD pada hari dan jam kerja

2. Kotak Saran

3. Email BPKAD : bpkad.batubara21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi SPM dan Cetak SP2D"