Pengendalian Belanja OPD dengan Penerbitan SPD

  1. 1. Surat Permohonan Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dari OPD
  2. 2. Dokumen Anggaran Kas OPD

  1. 1. Surat Permohonan permintaan SPD diterima dari Kepala BPKAD
  2. 2. Kepala Bidang Perbendaharaan memberikan disposisi kepada Kepala Sub bidang Pengelolaan Kas
  3. 3. Kasubbid Pengelolaan Kas dibantu staf melakukan verifikasi permohonan meliputi: a. Jenis belanja yang akan dimintakan Surat Penyediaan Dana nya, apakah belanja Gaji atau Belanja Langsung b. Apabila Belanja Gaji lazimnya Surat Penyediaan Dana diterbitkan 3 kali dalam satu periode tahun anggaran yakni pada Semester I, Semester II dan apabila ada perubahan pada APBD~P c. Surat penyediaan dana (SPD) untuk belanja langsung diterbitkan sesuai kebutuhan yang diajukan oleh OPD dengan terlebih dahulu mengecek ketersediaan dana pada OPD tersebut.
  4. 4. Surat Penyediaan Dana dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan selanjutnya diberikan kepada OPD pemohon

OPD hanya mengajukan surat permohonan atas penerbitan SPD dan berkas di verifikasi oleh Kasubbid Anggaran Kas untuk di teliti dan diproses apakah dana tersedia di anggaran belanja OPD masing-masing atau tidak.

Tidak dipungut biaya

Surat Penyediaan Dana (SPD)

1. Pengaduan lansung ke Kantor BPKAD Kabupaten Batu Bara pada hari dan jam kerja

2. Kotak Saran

3. Email BPKAD : bpkad.batubara21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian Belanja OPD dengan Penerbitan SPD"