Penyusunan DPA dan DPPA

  1. 1. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang APBD dan P.APBD
  2. 2. Persetujuan DPRD Kabupaten Batu Bara

  1. 1. Kepala Sub Bagian Program OPD membawa konsep RKA atau RKA Perubahan disampaikan kepada Kepala BPKAD
  2. 2. Kepala BPKAD memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Anggaran
  3. 3. Kepala Bidang Anggaran dibantu oleh Sub Bidang Anggaran I, II dan Staf melakukan Verifikasi
  4. 4. Apabila diperlukan untuk penjelasan, Kepala Bidang Anggaran dan/atau Kasub Bidang Anggaran dapat menghubungi atau mengundang Kepala Sub Bagian Program OPD terkait untuk Klarifikasi
  5. 5. Pengesahan DPA dan DPPA
  6. 6. DPA-OPD, DPA Perubahan yang sudah benar selanjutnya disampaikian kembali kepada OPD untuk digandakan
  7. 7. Salinan DPA OPD disampaikan kepada BPKAD, Bagian Pembangunan, Bappeda dan Inspektorat.

Kasubbag Program OPD membawa konsep RKA atau RKAP dan Konsep tersebut di teliti dan diproses untuk di lakukan verifikasi oleh TIm pada Sub Bidang Anggaran I dan Sub Bidang Anggaran II.

Tidak dipungut biaya

DPA/DPPA-OPD

1. Pengaduan langsung ke Kantor BPKAD pada hari dan jam kerja

2. Kotak Saran

3. Email BPKAD: bpkad.batubara21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan DPA dan DPPA"