Pelatihan BPP

  1. Materi Pelatihan diberikan sesuai kebutuhan / masalah yang dihadapi pengguna layanan.
  2. Ada sumber dana /kerjasama dengan instansi terkait.

  1. BPP mengusulkan pelatihan ke instansi terkait.
  2. Pembuatan panitia pelatihan dan jadwal Pelatihan dilakukan oleh bidang Penyuluhan.
  3. Pembuatan Administrasi Pelatihan

Pelatihan dipersiapkan oleh Dinas TPHKP dan sesuai dengan kebutuhan Penyuluh di lapangan

Tidak Dipungut Biaya

Peningkatan kompetensi penyuluh dan perubahan sikap, perilaku, pengetahuan petani

Pengaduan langsung dapat ke Bidang Penyuluhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan BPP "