Pengklaiman AUTP

  1. Petani terdaftar dalam kelompok tani
  2. Petani memiliki luas lahan maksimal 2 ha
  3. Umur tanaman maksimal 30 hari
  4. Tersedia sumber air baik irigasi maupun tadah hujan

  1. Petani/Poktan meminta kepada penyuluh agar tanamannya dimasukkan dalam AUTP.
  2. Penyuluh menginput CP/CL ke aplikasi SIAP (SIAP.JASINDO.NET)
  3. Pihak Dinas TPHKP memproses persetujuan CP/CL yang diusulkan dan apabila disetujui maka data akan dikirimkan ke pihak JASINDO
  4. Pihak JASINDO memproses data yang dikirim dan apabila disetujui petani/Poktan melakukan pembayaran premi asuransi.
  5. JASINDO menerima premi lalu menerbitkan POLIS asuransi atas nama petani/poktan lalu POLIS dikirimkan ke Dinas TPHKP.
  6. Dinas TPHKP menerima POLIS lalu menerbitkan SK Daftar Peserta Defenitif AUTP lalu menyerahkan kepada penyuluh lapang
  7. Petugas penyuluh lapang menyerahkan POLIS dan SK Daftar Peserta Defenitif AUTP kepada petani/poktan.

CP/CL diterima Dinas TPHKP lalu didisposisikan ke Bidang Sarana Prasarana. Bidang akan menghubungi pihak JASINDO dan apabila CP/CL disetujui, akan segera terbit polis dan pemohon dapat melakukan pembayaran premi

Tidak Dipungut Biaya

Polis AUTP dan SK Daftar Peserta AUTP

Pengaduan langsung dapat ke Bidang Sarana dan Prasarana

Pengaduan dapat ke POPT

081363803636

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengklaiman AUTP"