CP/CL diterima Dinas TPHKP lalu didisposisikan ke Bidang Sarana Prasarana. Bidang akan menghubungi pihak JASINDO dan apabila CP/CL disetujui, akan segera terbit polis dan pemohon dapat melakukan pembayaran premi
Polis AUTP dan SK Daftar Peserta AUTP
Pengaduan langsung dapat ke Bidang Sarana dan Prasarana
Pengaduan dapat ke POPT
081363803636
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store