Rekomendasi Pupuk

  1. ERDKK
  2. Fotocopy Surat Izin Usaha

  1. Pemohon membawa RDKK dan surat izin usaha ke Dinas TPHKP sebagai syarat rekomendasi pupuk.
  2. Dinas TPHKP menanggapi permohonan dan mendisposisikan ke bidang sarana dan prasarana.
  3. Bidang sarana dan prasarana menunjuk seksi pupuk dan ALSINTAN untuk membuat rekomendasi pupuk.
  4. Rekomendasi pupuk diserahkan kepada Dinas TPHKP untuk dilakukan pengesahan oleh OPD.
  5. Dinas TPHKP menyerahkan rekomendasi pupuk kepada pemohon.

ERDKK dan surat izin usaha diserahkan kepada dinas TPHKP dan didisposisikan ke Bidang Sarana Prasarana. Kepala bidang menunjuk Kasi untuk melakukan pengecekan dan analisis dan membuat rekomendasi. hasil rekomendasi diserahkan untuk disahkan oleh Kepala OPD lalu diserahkan kepada pemohon

Tidak Dipungut Biaya

Kertas Kerja (Hasil Rekomendasi)

Pengaduan langsung ke Bidang Sarana dan Prasarana

082160182225

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pupuk"