Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 (dua) lembar

  1. 1. Pemohon membawa berkas datang kekantor camat Tanjung Tiram;
  2. 2. Penerimaanberkas ke operator KTP;
  3. 3. Verifikasi persyaratan berkas oleh Kasi Pelmas; Jika berkas sesuai persyaratan ”ya” akan dilakukan perekaman, jika berkas tidak sesuai persyaratan “tidak”, berkas dikembalikan ke operator ktp dan kepemohon;
  4. 4. Pembuatan lembar bukti setelah perekaman dengan stempel perekaman KTP;
  5. 5. Penyerahan lembar bukti setelah perekaman kepemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email :kecamatantanjungtiram@gmail.com

4. Telp : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)"