Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)

  1. Surat Permohonan Alokasi Dana Desa (ADD) dari desa

  1. 1. Pemohon (desa) datang membawa berkas keKantor Camat Tanjung Tiram;
  2. 2. Penerimaan berkas kepetugas loket pelayanan;
  3. 3. Verifikasi Persyaratan berkas dilaksanakan oleh Kasi PMD, jika berkas sesuai persyaratan “ya” dilakukan pencetakan surat permohonan, jika berkas tidak sesuai persyaratan “tidak” ,berkas akan dikembalikan kepetugas loket layanan dan pemohon;
  4. 4. Pencetakan surat permohonan oleh operator PMD;
  5. 5. Dilanjutkan dengan hirarki surat oleh pelaksana, kasi dan sekcam;
  6. 6. Selanjutnya Surat ditandatangani oleh Camat;
  7. 7. Penomoran Surat permohonan dilaksanakan bagian umum dan disertai dengan stempel kecamatan;
  8. 8. Surat Permohonan diserahkan kepada pemohon (desa).

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email :kecamatantanjungtiram@gmail.com

4. Telp : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)"