Rekomendasi Pencairan Siltap , Tunjangan Kades dan Perangkat Desa

  1. Surat Permohonan Pencairan Siltap dan Tunjangan Kades dan Perangkat Desa dari desa

  1. 1. Pemohon membawa berkas datang ke kantor camat tanjung tiram;
  2. 2. Penerimaan berkas oleh operator petugas loket pelayanan;
  3. 3. Verifikasi berkas dilanjutkan kekasi PMD, jika berkas sesuai persyaratan “ya” dilanjutkan untuk pencetakan surat rekom ,jika tidak sesuai persyaratan “tidak”, berkas kembali kepetugas loket dan kembalikepemohon;
  4. 4. Kemudian dicetak Surat Rekom Pencairan Siltap, Tunjangan Kades dan PerangkatDesa;
  5. 5. Dilanjutkan hirarki surat rekom yang dilaksanakan oleh pelaksana, kasi, dan sekcam;
  6. 6. Kemudian penandatangan Surat Rekom oleh Camat Tanjung Tiram;
  7. 7. Dilanjutkan dengan penomoran surat kebagian umum serta dibubuhkan stempel kecamatan;
  8. 8. Penyerahan Surat Rekomendasi Pencairan Siltap, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa kepemohon.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencairan Siltap , Tunjangan Kades dan Perangkat Desa

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email : kecamatantanjungtiram@gmail.com

4. Telp : -


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan Siltap , Tunjangan Kades dan Perangkat Desa"