Rekomendasi Pengusulan Perangkat Desa

  1. 1. Surat Permohonan Rekomendasi Pengusulan Perangkat Desa dari desa
  2. 2. Fotocopy ijazah terakhir
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy KK

  1. 1. Pemohon membawa berkas datang ke kantor camat Tanjung Tiram;
  2. 2. Penerimaan berkas oleh Petugas loket pelayanan;
  3. 3. Verifikasi berkas dilanjutkan kekasi PMD, jika berkas sesuai persyaratan “ya” dilanjutkan untuk pencetakan surat rekom ,jika tidak sesuai persyaratan “tidak”, berkas kembali kepetugas loket dan kembali kepemohon;
  4. 4. Kemudian dicetak Surat Rekom Pengusulan Perangkat Desa;
  5. 5. Dilanjutkan hirarki surat rekom pengusulan perangkat desa yang dilaksanakan oleh pelaksana, kasi, dan sekcam;
  6. 6. Kemudian penandatangan Surat Rekom oleh Camat Tanjung Tiram;
  7. 7. Dilanjutkan dengan penomoran surat kebagian umum serta dibubuhkan stempel kecamatan;
  8. 8. Penyerahan Surat Rekomendasi Pengusulan Perangkat Daerah kepemohon.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengusulan Perangkat Desa

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email : kecamatantanjungtiram@gmail.com

 4. Telp : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengusulan Perangkat Desa"