Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy PBB
  3. Surat Dasar Tanah
  4. Surat Desa yang terdiri dari a. Surat Keterangan Ganti Rugi b. Surat Pernyataan Ahli Waris c. Surat Penghunjuk Kuasa Ahli Waris d. Surat Pernyataan Tidak Saling Sengketa e. Surat Pernyataan ukuran dan gambar tanah f. Surat Pernyataan Penguasaan Sebidang Tanah g. Permohonan Pencatatan/ Pendaftaran Surat h. Pernyataan dan Penertiban Surat Ganti Rugi Tanah

  1. Pemohon membawa berkas datang ke kantor camat Tanjung Tiram;
  2. Penerimaan berkas oleh petugas loket pelayanan;
  3. Verifikasi berkas dilanjutkan kekasi Tata Pemerintahan, jika berkas sesuai persyaratan “ya” dilanjutkan untuk pencetakan surat Ganti Rugi tanah, jika tidak sesuai persyaratan “tidak”, berkas kembali kepetugas loket pelayanan dan kembali kepemohon;
  4. Kemudian dicetak Surat Ganti Rugi Tanah;
  5. Dilanjutkan hirarki surat Ganti Rugi Tanah yang dilaksanakan oleh pelaksana, kasi, dan sekcam;
  6. Kemudian penandatangan Surat Ganti Rugi Tanah oleh Camat Tanjung Tiram;
  7. Dilanjutkan dengan penomoran surat kebagian umum serta dibubuhkan stempel kecamatan;
  8. Penyerahan Surat Keterangan Ganti rugi Tanah kepemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email : kecamatantanjungtiram@gmail.com

4. Telp : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah "