Usulan Penangkar Benih

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP).
  2. Foto Ukuran 4x6: 2 Lembar
  3. Fotocopy Akte Pendirian Usaha dan Perubahannya.
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)
  5. Rencana Kerja Tahunan Produksi Benih Bina Tanaman Pangan(Jenis, Varietas, Kelas Benih, dan Jumlah Benih).
  6. Keterangan Penguasaan Lahan(Luas dan Status Lahan).
  7. Keterangan Penguasaan Sarana Pengelolaan Benih(Jenis, Jumlah, dan Kapasitas).
  8. Keterangan Penguasaan sarana Penunjang(Alat Transportasi, Gudang/Tempat Penyimpanan Benih).
  9. Jumlah dan Kompetensi Tenaga Kerja dibidang Perbenihan.

  1. Calon Penangkar Benih Berkomunikasi dengan Penyuluh (PPL) tentang usulan penangkaran benih.
  2. Penyuluh(PPL) melakukan komunikasi dengan BPP/UPTD wilayah.
  3. BPP/UPTD wilayah melakukan Koordinasi dengan UPT Balai Benih
  4. Calon Penangkar Benih melengkapi persyaratan.
  5. UPT Balai Benih melakukan koordinasi dengan Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih(BPSB).
  6. UPT Balai Benih melakukan verifikasi berkas / kelayakan
  7. Jika Layak maka akan diberikan Surat rekomendasi dari Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih (BPSB).
  8. Monitoring dan Supervisi Kegiatan Penangkaran

Berkas yang telah dilengkapi calon penangkar diserhakan kepada UPT. UPT dan Balai Benih bekerjasama Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih dan melakukan verifikasi dan kelayakan. 

Tidak Dipungut Biaya

SK Rekomendasi Penangkar Benih

Pengaduan langsung ke UPT Balai Benih

085370773389

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Penangkar Benih"