Permohonan Penerbitan Kartu Tani

  1. RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
  2. E–RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Elektronik)

  1. Kelompok tani menyusun RDKK. PastikanKelompokTani yang terdaftar sudah terdaftar atau legalitasnyadiakui.
  2. PPL melakukan rekapitulasi atas penyusunan RDKK yang telah dibuat oleh Kelompok Tani.
  3. Pihak Dinas TPHKP melakukan upload data kepusat untuk dapat diterbitkan e-RDKK
  4. E-RDKK yang dikeluarkan diserahkan kepada Bank yang menerbitkan Kartu Tani untuk diverifikasi.
  5. Jika proses verifikasi dinyatakan layak, kartu tani dicetak oleh pihak Bank

ERdkk yang telah disahkan dan direkapitulasi diserahkan ke dinas TPHKP. Dinas TPHKP menghubungi perbankan yang telah ditunjuk dan menyerahkan ERDKK. 

Tidak Dipungut Biaya

Kartu Tani

Pengaduan langsung ke Bidang Penyuluhan pada jam kerja 

081260262620.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan Kartu Tani"