Penyediaan Instalasi Hidroponik

  1. Akte notaris PKK atau Kelompok Wanita Tani,
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Proposal CP/CL
  4. Lokasi Titik Koordinat

  1. PKK atau KWT berkonsultasi dengan petugas penyuluh lapang untuk pengadaan bantuan bibit berdasarkan kebutuhan musim tanam.
  2. Petugas penyuluh lapang Bersama kelompok tani membuat proposal permohonan bantuan lalu menyerahkan kepada Kepala BPP.
  3. Kepala BPP memeriksa dan mensahkan proposal lalu menyerahkan kepada UPT.
  4. Proposal yang diterima disupervisi dan diserahkan kepada Dinas TPHKP.
  5. Proposal diterima dan didisposisi ke Bidang TPH.
  6. Proposal dan kelengkapan dokumen diperiksa dilakukan survey lokasi dan verifikasi lahan lalu dibuatkan rekomendasi yang selanjutnya dikirimkan ke Propinsi
  7. Surat rekomendasi diperiksa oleh Propinsi. Apabila proposal disetujui, Dinas TPHKP dihubungi oleh Propinsi.
  8. SK Penerima bantuan dibuatkan oleh Dinas TPHKP dari dlserahkan keUPT.
  9. Bantuan diserahkan ke Kelompok Tani dan didampingi oleh BPP dan Penyuluh.

Proposal diterima Dinas TPHKP dan didisposisi ke bidang ketahanan pangan. proposal diteruskan ke Dinas TPH Propinsi. 

Tidak Dipungut Biaya

SK Penerima Bantuan dan set Instalasi Hidroponik

Pengaduan langsung ke bidang ketahanan pangan

4.085260837888

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Instalasi Hidroponik "