Cadangan Pangan

  1. Akte Notaris Kelompok Tani dan berlokasi di daerah prioritas lumbung pangan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Titik Koordinat Lokasi
  4. Proposal CP/CL

  1. Kelompok tani berkonsultasi dengan petugas penyuluh lapang.
  2. Petugas penyuluh lapang Bersama kelompok tani membuat proposal permohonan bantuan.
  3. Proposal disampaikan kepada Kepala BPP untuk dikoreksi dan disahkan.
  4. Proposal diserahkan ke UPT untuk disupervisi.
  5. Proposal diserahkan ke Dinas TPHKP.
  6. Proposal didisposisikan ke Bidang Ketapang. Kelengkapan dokumen diperiksa lalu dikirimkan tim survei ke lokasi CP/CL. Hasil survei dianalisis dan dibuatkan surat rekomendasi lalu dikiserahkan ke Dinas TPHKP
  7. Surat rekomendasi ditindaklanjuti untuk dibuatkan SK Penerima Bantuan yang ditandatangi OPD.
  8. SK diserabkan kepada UPT.
  9. SK dan bantuan diseralikan kepada kelompok tani dan didampirigi oleh Kepala BPP dan petugas penyuluh lapang.

Dinas TPHKP menerima proposal CP/CL yang telah dipersiapkan kelompok tani dan PPL. Proposal didisposisikan ke Bidang Ketahanan Pangan. Bidang melakukan survei, analisis dan membuat rekomendasi. Hasil rekomendasi akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan SK penerima bantuan

Tidak Dipungut Biaya

SK Penerima Bantuan

Pengaduan langsung ke Bidang Ketahanan Pangan pada hari dan jam kerja

085260837888

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cadangan Pangan"