Penyediaan P2L

  1. Akte Notaris Kelompok Tani
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Titik Koordinat Lokasi
  4. Proposal CP/CL

  1. Kelompok tani berkonsultasi dengan petugas penyuluh lapang.
  2. Petugas penyuluh lapang Bersama kelompok tani membuat proposal permohonan bantuan.
  3. Proposal disampaikan kepada Kepala BPP untuk dikoreksi dan disahkan.
  4. Proposal diserahkan ke UPT untuk disupervisi.
  5. Proposal diserahkan ke Dinas TPHKP
  6. Proposal didisposisikan ke Bidang Ketapang. Kelengkapan dokumen diperiksa lalu dikirimkan tim survei ke lokasi CP/CL. Hasil survei dianalisis dan dibuatkan surat rekomendasi lalu diserahkan ke Dinas Ketapang Propinsi.
  7. Dokumen diterima Dinas Ketapang propinsi lalu dilakukan pengecekan.
  8. Apabila permohonan disetujui, Dinas TPHKP akan dihubungi
  9. Dinas TPHKP membuatkan SK Penerima Bantuan lalu diserahkan ke UPT
  10. SK dan bantuan diserahkan kepada kelompok tani dan didampingi oleh Kepala BPP dan petugas penyuluh lapang

proposal yang telah disiapkan kelompok tani dan PPL diserahkan kepada ke Dinas TPHKP. Proposal didisposisi ke Bidang Ketahanan Pangan untuk dilakukan survei, analisis dan rekomendasi. apabila rekomendasi diterima, maka SK penerima bantuan akan diterbitkan 

Tidak Dipungut Biaya

SK Penerima Bantuan

Pengaduan langsung ke Bidang Ketahanan Pangan pada hari dan jam kerja

085260837888

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan P2L"