Penyediaan Infrastruktur Kemandirian Pangan

  1. Akte Notaris Kelompok Tani
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Titik Koordinat Lokas
  4. Proposal CP/CL

  1. Kelompok tani berkonsultasi dengan petugas penyuluh lapang.
  2. Petugas penyuluh lapang Bersama kelompok tani membuat proposal permohonan bantuan
  3. Proposal disampaikan kepada Kepala BPP untuk dikoreksi dan disahkan.
  4. Proposal diserahkan ke UPT untuk disupervisi.
  5. Proposal diserahkan ke Dinas TPHKP.
  6. Proposal didisposisikan ke Bidang Ketapang .Kelengkapan dokumen diperiksa lalu dikirimkan tim survei ke lokasi CP/CL. Hasil survei dianalisis dan dibuatkan surat rekomendasi lalu dikiserahkan ke Dinas TPHKP
  7. Surat rekomendasi ditindaklanjuti untuk dibuatkan SK Penerima Bantuan yang ditandatangi OPD.
  8. SK diserahkan kepada UPT.
  9. SK dan bantuan diserahkan kepada kelompok tani dan didampingi oleh Kepala BPP dan petugas penyuluhlapang.

Proposal diterima oleh Dinas TPHKP dan didisposisikan ke Bidang Ketahanan Pangan. Bidang akan melakukan survei dan rekomendasi, apabila diterima maka akan dibuatkan SK penerimaan 

Tidak Dipungut Biaya

SK Penerima Bantuan

Pengaduan langsung ke Bidang Ketahanan Pangan pada hari dan jam kerja

085260837888

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Infrastruktur Kemandirian Pangan"