Surat Izin Hiburan

  1. Surat Keterangan dari Desa;
  2. Foto Copy. Kartu Keluarga;
  3. Foto copty KTP;

  1. Pemohon datang ke kantor camat Datuk Tanah Datar;
  2. Menemui staf bagian penerimaan berkas pada kantor camat
  3. kemudian staf yang menerima berkas memeriksa/verifikasi dokumen pemohon tersebut kebagian bidang yang bersangkutan
  4. jika verifikasi persyaratan berkas ya YA atau Tidak (Kurang Lengkap), jika Ya lanjut ke rekomendasi teknis dan jika Tidak kembalikan ke penerima berkas
  5. Jika ya rekomendasi teknis (berkas) sudah lengkap maka dilanjutkan;
  6. dilanjutkan percetakan Izin Hiburan;
  7. kemudian di verifikasi lagi, untuk kebenaran surat Izin Hiburan yang dibuat;
  8. Jika sudah ACC maka dilakukan tanda tangan berkas
  9. setelah Selesai diserahkan kepada pemohon.

Dua Jam Itu setelah berkas dari pemohon selesai dari desa

dan selanjutnya staf kecamatan memverifikasi berkas dan di ttd oleh camat

Tidak dikenakan Tarif

Ijin Hiburan


1. Kotak Saran


2. Surat Pengaduan

3.Email : @gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Hiburan"