Surat Keterangan Tanah ( SKT )

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy PBB
  3. Surat Dasar Tanah
  4. Surat Desa yang terdiri dari a. Surat Keterangan b. Surat Pernyataan Ahli Waris c. Surat Penghunjuk Kuasa Ahli Waris d. Surat Pernyataan Kesepakatan Pembagian Tanah e. Surat Pernyataan Tidak Saling Sengketa f. Surat Pernyataanukuran dan gambar tanah g. Surat Pernyataan Penguasaan Sebidang Tanah h. Permohonan Pencatatan/ Pendaftaran Surat Pernyataan dan Penertiban Surat Keterangan

  1. 1. Pemohon membawa berkas datang ke kantor camat Tanjung Tiram;
  2. 2. Penerimaan berkas oleh petugas loket pelayanan;
  3. 3. Verifikasi berkas dilanjutkan kekasiTata Pemerintahan, jika berkas sesuai persyaratan “ya” dilanjutkan untuk pencetakan surat keterangan tanah, jika tidak sesuai persyaratan “tidak”, berkas kembali kepetugas loket pelayanan dan kembali kepemohon;
  4. 4. Kemudian dicetak Surat Keterangan Tanah;
  5. 5. Dilanjutkan hirarki surat keterangant anah yang dilaksanakan oleh pelaksana, kasi, dan sekcam;
  6. 6. Kemudian penandatangan Surat Keterangan Tanah oleh Camat Tanjung Tiram;
  7. 7. Dilanjutkan dengan penomoran surat kebagian umum serta dibubuhkan stempel kecamatan;
  8. 8. Penyerahan Surat Keterangan Tanah kepemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah ( SKT )

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email : kecamatantanjungtiram@gmail.com

 4. Telp : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah ( SKT )"