Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Fotocopy Surat Tanah/Sertifikat
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy KK
  4. 4. FotocopyAkta Perusahaan (Jika Berbadan Usaha) serta pengesahannya (jika berbadan hukum)
  5. 5. Surat Keterangan Rekomendasi dari desa
  6. 6. Pas Foto 3x4 ( 1lembar)

  1. 1. Pemohon membawa berkas datang ke kantor camat Tanjung Tiram;
  2. 2. Penerimaan berkas oleh petugas loket pelayanan;
  3. 3. Verifikasi berkas dilanjutkan kekasi trantib, jika berkas sesuai persyaratan “ya” dilanjutkan untuk pencetakan surat rekom IMB, jika tidak sesuai persyaratan “tidak”, berkas kembali kepetugas loket pelayanan dan kembali kepemohon;
  4. 4. Kemudian dicetak Surat Rekom IMB;
  5. 5. Dilanjutkan hirarki surat rekom IMB yang dilaksanakan oleh pelaksana, kasi, dan sekcam;
  6. 6. Kemudian penandatangan Surat Rekom IMB oleh Camat Tanjung Tiram;
  7. 7. Dilanjutkan dengan penomoran surat kebagian umum serta dibubuhkan stempelkecamatan;
  8. 8. Penyerahan Surat Rekomendasi IMB kepemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email : kecamatantanjungtiram@gmail.com

    4. Telp   : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"