Surat Keterangan Kematian

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Surat Pengantar dari Kepala Desa

  1. 1. Pemohon datang ke kantor camat Tanjung Tiram;
  2. 2. Petugas loket pelayanan menerima berkas pemohon;
  3. 3. Proses verikasi berkas oleh Kasi Dikbudsos, jika berkas sesuai “ya” maka diteruskan pencetakan, jika “tidak” kembali kepetugas loket pelayanan dan kepemohon;
  4. 4. Jika verifikasi berkas berhasil pencetakan Surat Keterangan Ahli Waris dilaksanakan operator komputer seksi Dikbudsos;
  5. 5. Setelah pencetakan, hirarki Surat Keterangan Kematian diparaf pelaksana,kasi dan sekcam;
  6. 6. Setelah hirarki, Camat menandatangani Surat Keterangan Kematian
  7. 7. Kemudian dilakukan penomoran dan stempel Surat Keterangan Kematian oleh bagian umum serta distempel;
  8. 8. Penyerahan Surat Kematian kepemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email :kecamatantanjungtiram@gmail.com

4. Telp: -


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"