Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Surat Pengantar dari Kepala Desa

  1. 1. Pemohon datang ke kantor camat Tanjung Tiram;
  2. 2. Petugas loket pelayanan menerima berkas pemohon;
  3. 3. Proses verikasi berkas oleh Kasi Dikbudsos, jika berkas sesuai “ya” maka diteruskan pencetakan, jika “tidak” kembali kepetugas loket pelayanan dan kepemohon;
  4. 4. Jika verifikasi berkas berhasil pencetakan Surat Keterangan Ahli Waris dilaksanakan operator komputer seksi Dikbudsos;
  5. 5. Setelah pencetakan, hirarki Surat Keterangan Ahli Waris diparaf pelaksana,kasi dan sekcam;
  6. 6. Setelah hirarki, Camat menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris
  7. 7. Kemudian dilakukan penomoran dan stempel Surat Keterangan Ahli Waris oleh bagian umum serta distempel;
  8. 8. Penyerahan Surat Keterangan Ahli Waris kepemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris


1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email : kecamatantanjungtiram@gmail.com

4. Telp : -


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"