Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan SKPWNI maksimal 75 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan SKPWNI tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang tidak ikut pindahdiblokir karena belum rekam KTP-el.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store