Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli;
  2. KTP-el diserahkan di alamat tujuan pindah;
  3. Form Permohonan;
  4. Map berkas (sesuai warna).

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
  2. Memeriksa status data pemohon dalam database, memberikan informasi tentang persyaratan, selanjutnya pemohon diarahkan mengisi formulir di meja register.
  3. Melakukan verifikasi terhadap formulir dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
  4. Melakukan verifikasi dan validasi data dalam database, memisahkan KK bagi anggota keluarga yang tidak ikut pindah, mengaktifkan/menonaktifkan data belum rekam KTP-el kemudian mencetak Draft KK pemisahan.
  5. Memberikan persetujuan terhadap hasil verifikasi dan validasi data dalam database kependudukan.
  6. Melakukan verifikasi kesesuaian dan kelengkapan berkas permohonan penerbitan SKPWNI.
  7. Melakukan verifikasi kesesuaian dan kelengkapan berkas permohonan dan memberikan persetujuan penerbitan SKPWNI melalui proses TTE.
  8. Melakukan pengentrian data untuk menerbitkan Nomor SKPWNI kemudian menscannya beserta berkas persyaratan untuk arsip dokumen digital.
  9. Memberikan persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan melalui proses TTE untuk SKPWNI.
  10. Mencetak SKPWNI dan menscan SKPWNI untuk arsip dokumen digital SIAK dan menyimpan arsip manual.
  11. Menyerahkan SKPWNI kepada pemohon dengan mengisi daftar penyerahan dokumen pada aplikasi SIAK.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan SKPWNI maksimal 75 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan SKPWNI tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang tidak ikut pindahdiblokir karena belum rekam KTP-el.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Melalui :

  1. Telp. 0631-21799, Fax. 0631-21799
  2. WhatsApp : 082272797199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website Disdukcapil Kota Sibolga : http://disdukcapil.sibolgakota.go.id/