Layanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) - Malaria

  1. Kartu BPJS
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon (Pasien) mendaftar di Loket Pendaftarah untuk Verifikasi Data
  2. Pasien diarahkan ke Ruang Pemeriksaan Umum untuk anamnese pemeriksaan fisik lalu dirujuk ke Petugas Malaria berkoordinasi dengan Petugas Laboratorium
  3. Setelah Pembacaan Hasil Lab, Pasien akan dibuatkan resep oleh dokter selanjutkan ke Apotik
  4. Pasien menyerahkan resep ke apotik dan bisa pulang setelah obat diberikan oleh Apoteker

Waktu pelayanan bisa lebih dari yang ditentukan, jika ada kejadian insidental


Gratis untuk Peserta BPJS/JKn

Berbayar bagi Pasien Umum, sesuai dengan Perda Kab.Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah


Penanganan Malaria

Kotak Saran

Email : puskesmasindrapura63@gmail.com

HP/WA Call Center 081397070904

Facebook : UPT Puskesmas Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batu Bara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) - Malaria"