Perubahan Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing

  1. izin tinggal tetap
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  3. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pemohon membawa persayaratan berupa izin tinggal tetap, buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain dan surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office
  3. Petugas operator menerima berkas persyaratan untuk diinput ke Database yang diajukan oleh pemohon
  4. Petugas operator mencetak Kartu Keluarga (KK)
  5. Pemohon menerima Kartu Keluarga (KK)

Jika antrian tidak banyak dan tidak ada kendala jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

Email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

Website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

Facebook : Dukcapil Kab Boalemo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing"