Pemberian Bantuan Hukum

  1. Membawa identitas diri
  2. Surat Permohonan/SKK Bantuan Hukum

  1. Staf Datun menerima sura permohonan atau SKK Bantuan Hukum (Litigasi/Nonlitigasi) meneruskan surat kepada Kasi Datun
  2. Kasi Datun membuat disposisi kepada staf Datun untuk membuat konsep Surat Perintah Telaah (SP-1)
  3. Staf Datun membuat konsep SP-1 dan diserahkan kepada Kajari
  4. Kajari menandatangani SP-1 dan dikembalikan ke Staf Datun
  5. Menyerahkan SP-1 kepda Kasi Datun yang telah ditandatangani oleh Kajari
  6. Kasi Datun memberikan SP-1 yang telah ditandatangani oleh unit pelaksana
  7. Unit pelaksana menyerahkan hasil telaah kepada Kasi Datun
  8. Hasil telaah diserahkan ke Kajari
  9. Disposisi kajari atas telaahan dan diserahkan ke Kasi Datun
  10. Kasi Datun meminta unit pelaksana untuk melaksanakan ekspose
  11. Unit pelaksana membuat pelaporan hasil ekspose kepada Kasi Datun
  12. Kasi Datun melaporkan hasil ekspose kepada Kajari
  13. Kajari membuat disposisi atas hasil ekspose kepasa Kasi Dtun unutk menerbitkan SP-2
  14. Kasi Datun memerintah Staf Datun untuk membuat SP-2
  15. Staf Datun menyerahkan SP-2 kepada Kajari untuk ditandatangani
  16. Kajari menandatangani SP-2 dan diserahkan kembali ke Kasi Datun
  17. Kasi Datun menyerahkan SP-2 ke unit pelaksana untuk dilaksanakan
  18. Unit pelaksana melaporkan hasil bantuan hukum kepada Kasi Datun
  19. Laporan tersebut diteruskan ke Kajari

2 menit untuk staf Datun menerima sura permohonan atau SKK Bantuan Hukum (Litigasi/Nonlitigasi) meneruskan surat kepada Kasi Datun

5 menit untuk Kas Datun membuat disposisi kepada staf Datun untuk membuat konsep Surat Perintah Telaah (SP-1)

5 menit staf Datun membuat konsep SP-1 dan diserahkan kepada Kajari

2 menit untuk Kajari menandatangani SP-1 dan dikembalikan ke Staf Datun

5 menit untuk menyerahkan SP-1 kepda Kasi Datun yang telah ditandatangani oleh Kajari

3 menit untuk Kasi Datun memberikan SP-1 yang telah ditandatangani oleh unit pelaksana

10 menit untuk unit pelaksana menyerahkan hasil telaah kepada Kasi Datun

10 menit untuk hasil telaah diserahkan ke Kajari

10 menit untuk disposisi kajari atas telaahan dan diserahkan ke Kasi Datun

10 menit untuk Kasi Datun meminta unit pelaksana untuk melaksanakan ekspose

15 menit untuk unit pelaksana membuat pelaporan hasil ekspose kepada Kasi Datun

10 menit untuk Kasi Datun melaporkan hasil ekspose kepada Kajari

5 menit untuk Kajari membuat disposisi atas hasil ekspose kepasa Kasi Dtun unutk menerbitkan SP-2

10 menit untuk Kasi Datun memerintah Staf Datun untuk membuat SP-2

5 menit untuk Staf Datun menyerahkan SP-2 kepada Kajari untuk ditandatangani

5 menit untuk Kajari menandatangani SP-2 dan diserahkan kembali ke Kasi Datun

10 Menit Kasi Datun menyerahkan SP-2 ke unit pelaksana untuk dilaksanakan

1 hari untuk unit pelaksana melaporkan hasil bantuan hukum kepada Kasi Datun

10 menit untuk laporan tersebut diteruskan ke Kajari

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas dan Berita Acara Bantuan Hukum

Kejaksaan Negeri Sikka 

Jalan Jendral Sudirman No. 10 Maumere 

(0382) 21039

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Hukum"