2 menit untuk staf Datun menerima sura permohonan atau SKK Bantuan Hukum (Litigasi/Nonlitigasi) meneruskan surat kepada Kasi Datun
5 menit untuk Kas Datun membuat disposisi kepada staf Datun untuk membuat konsep Surat Perintah Telaah (SP-1)
5 menit staf Datun membuat konsep SP-1 dan diserahkan kepada Kajari
2 menit untuk Kajari menandatangani SP-1 dan dikembalikan ke Staf Datun
5 menit untuk menyerahkan SP-1 kepda Kasi Datun yang telah ditandatangani oleh Kajari
3 menit untuk Kasi Datun memberikan SP-1 yang telah ditandatangani oleh unit pelaksana
10 menit untuk unit pelaksana menyerahkan hasil telaah kepada Kasi Datun
10 menit untuk hasil telaah diserahkan ke Kajari
10 menit untuk disposisi kajari atas telaahan dan diserahkan ke Kasi Datun
10 menit untuk Kasi Datun meminta unit pelaksana untuk melaksanakan ekspose
15 menit untuk unit pelaksana membuat pelaporan hasil ekspose kepada Kasi Datun
10 menit untuk Kasi Datun melaporkan hasil ekspose kepada Kajari
5 menit untuk Kajari membuat disposisi atas hasil ekspose kepasa Kasi Dtun unutk menerbitkan SP-2
10 menit untuk Kasi Datun memerintah Staf Datun untuk membuat SP-2
5 menit untuk Staf Datun menyerahkan SP-2 kepada Kajari untuk ditandatangani
5 menit untuk Kajari menandatangani SP-2 dan diserahkan kembali ke Kasi Datun
10 Menit Kasi Datun menyerahkan SP-2 ke unit pelaksana untuk dilaksanakan
1 hari untuk unit pelaksana melaporkan hasil bantuan hukum kepada Kasi Datun
10 menit untuk laporan tersebut diteruskan ke Kajari
Tidak dipungut biaya
Nota Dinas dan Berita Acara Bantuan Hukum
Kejaksaan Negeri Sikka
Jalan Jendral Sudirman No. 10 Maumere
(0382) 21039
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store