Layanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) - MTBS

  1. Kartu BPJS
  2. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon (Klien/Pasien) bisa berasal dari pelayanan dalam atau luar gedung, ataupun dari informasi oleh Bidan atau Posyandu Setempat
  2. Pemohon (Klien/Pasien) yang langsung datang ke Puskesmas, diarahkan ke Petugas KIA yang berkoordinasi dengan Petugas Gizi
  3. Pemohon (Klien/Pasien) yang langsung ke Puskesmas, akan dilakukan Cek Fisik dan Diagnosa. Pemohon (Klien/Pasiesn) yang berdasarkan informasi luar gedung, Petugas akan melakukan kunjungan untuk Cek Fisik dan Diagnosa
  4. Pemohon (Klien/Pasien) akan dirujuk jika kondisi urgen dan tidak bisa dtangani oleh Puskesmas, untuk Klien/Pasien yang masih bisa ditangani akan diberikan PMT dan terjadwal Pemantauannya oleh Petugas Posyandu atau Petugas Puskesmas yang ditunjuk

Kegiatan pelayanan dilakukan dalam dan luar gedung, untuk kasus tertentu, bisa lebih 1 (satu) hari tergantung situasi dan kondisi lapangan

Gratis untuk Peserta BPJS/JKn

Berbayar bagi Pasien Umum, sesuai dengan Perda Kab.Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah


Manajemen Terpadu Balita Sakit

Kotak Saran

Email : puskesmasindrapura63@gmail.com

HP/WA Call Center 081397070904

Facebook : UPT Puskesmas Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batu Bara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) - MTBS"