30 Hari
Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara
memiliki permasalahan yang berbeda-beda.
Namun PA Pariaman
berkomitmen dan memiliki target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam
waktu kurang dari 30 hari sejak pendaftaran perkara
RINCIAN BIAYA GUGATAN HAK-HAK BEKAS ISTRI
(BILA PERKARA DIDAFTARKAN SECARA E-COURT MAKA BIAYA DITENTUKAN OLEH APLIKASI)
Panggilan Para Pihak
Penggugat 2x panggilan
(Jika perkara secara E-Court, maka biaya panggilan untuk penggugat GRATIS)
Tergugat 3x panggilan
*Biaya Panggilan Penggugat dan Tergugat disesuaikan dengan Radius Biaya Panggilan
Radius Biaya Panggilan (Jika Para Pihak berada di wilayah Kota/Kab Pariaman)
Radius I = Rp 100.000,-
Radius II = Rp 120.000,-
Radius III = Rp 150.000,-
*Radius dihitung berdasarkan wilayah tempat tinggal para pihak, jika para pihak
tinggal diluar wilayah kota/kab Pariaman maka akan menggunakan radius
panggilan pengadilan agama ditempat para pihak tinggal.
*Radius biaya panggilan Pengadilan Agama Pariaman dapat diakses melalui website
Pengadilan Agama Pariaman.
SK Radius Pengadilan Agama Pariaman : https://tinyurl.com/skradius23
Salinan Putusan (Salinan tersebut dapat diunduh di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html atau melalui SIPP Pengadilan Agama Pariaman : https://sipp.pa-pariaman.go.id)
Pengadilan Agama Pariaman kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan para pencari keadilan, sehingga dapat menimbulkan keluhan-keluhan. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pariaman dan Pengadilan Agama Pariaman akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara penyampaian pengaduan ke Pengadilan Agama Pariaman :
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pariaman menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store